Saat ini, MD masih terus diperiksa secara maraton oleh tim penyidik untuk bisa mengetahui tersangka lain.

“Dia disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” pungkas Michael.