Perlu untuk kembali melihat Pasal 340 KUHP yang berbunyi “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”. Sedangkan Pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”.

Dalam dolus Pasal 340 KUHP terdapat 3 unsur penting:

  1. Sengaja (niat/mens rea), merupakan keadaan psikis pelaku yang mana hanya diketahui oleh pelaku dan Tuhan Maha Esa
  2. Rencana, lebih dahulu terkait dengan berpikir tenangnya pelaku untuk mempersiapkan tindak pidana, dan
  3. Rencana, terkait pembuat pidana sudah melaksanakan tindak pidananya. Apabila rencana tidak terpenuhi, maka perbuatan tersebut bisa masuk sebagai percobaan pembunuhan (Pasal 53 ayat (1) dan ayat (3) KUHP).

Titik letak mens rea dalam Pasal 340 KUHP yakni sengaja, direncanakan dan rencana, yang mana ini bersifat kumulatif, artinya apabila salah satu unsur tidak terpenuhi, maka bisa masuk dalam delik pidana yang lain. Selain itu, sengaja dimaksud tidak spontan, namun ada waktu untuk berpikir dengan tenang mempersiapkan skema pembunuhan, bahkan pada sisi lain berpikir dengan tenang itu bertujuan untuk membatalkan niat untuk melakukan perbuatan pidana, sehingga delik pembunuhan berencana ini disebut dengan dolus premeditatus.