Tandaseru — Penyidik Satreskrim Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, ternyata telah dua kali memanggil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Suriani Antarani. Pemanggilan itu dalam rangka pengusutan dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 tahun 2021.

Kasat Reskrim IPDA M Andy Kurniawan melalui Kasi Humas Bripka Sibli Siruang mengungkapkan, Suriani dua kali mangkir dari panggilan tersebut.

“Sudah ngirim surat sebanyak dua kali secara resmi, tapi dari pihak Kaban Keuangan tidak memberitahukan (alasan mangkir) sama sekali,” kata Sibli, Rabu (10/8).

“Dia (Kepala BPKAD, red) cuek. Karena masih dalam lidik kita juga tidak bisa memaksakan,” sambungnya.

Saat ini, kata dia, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Sibli memastikan Suriani akan dipanggil kembali.