“Sejauh ini tidak ada penjelasan sebelumnya dari perusahaan, soal perizinan, planning perusahaan, dan kajian Amdal-nya,” katanya.

Adlun menilai perusahaan tersebut tidak jelas karena melaksanakan pembebasan lahan di bekas konsesi PT Zong Hai yang izinnya telah dicabut pemerintah pusat.

“Data ESDM yang kami kantongi, wilayah itu bukan konsesi FPM melainkan Zong Hai yang sudah dicabut. Konsesi FPM itu jauh dari situ. Ini menunjukkan perusahaan tersebut tidak jelas,” papar Adlun.

Ia menambahkan, jika ada aktivitas perusahaan di lokasi tersebut akan berpengaruh pada ekosistem bentangan karst Bokimoruru sebab lokasinya sangat dekat. Padahal, kawasan itu telah diputuskan sebagai wilayah pengembangan geopark yang diprioritaskan oleh pemerintah daerah.

“Jelas kami minta perlindungan karst diprioritaskan daripada dibangun industri yang tidak menjamin keberlangsungan lingkungan di masa depan,” tandas Adlun.