Sebelumnya, Gustiar hanya divonis penjara 1 tahun 5 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Serta uang pengganti Rp 399 juta subsider 1 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Muksin dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 90 juta subsider 1 tahun penjara.

Sebelumnya, Muksin dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. Juga membayar uang pengganti Rp 90 juta subsider 1 tahun penjara.

“Menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” tandas Kadar.