Surat tersebut juga menegaskan, dalam pelaksanaan tugas itu Abdul Farid tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan-keputusan yang bersifat mengikat. Ia juga harus melaksanakan perintah tersebut dengan penuh rasa tanggung jawab.
“Surat Perintah Tugas ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Agustus 2022,” tulis Saifuddin dalam surat tersebut.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.