“Dalam penyidikan, kasus ini kami akan terus melakukan pendalaman lagi dan kemungkinan masih ada tersangka lain lagi,” tandas Adegair.
Sekadar diketahui, dalam tragedi tenggelamnya KM Cahaya Arafah, 10 penumpang dan ABK meninggal dunia. Sementara satu penumpang dinyatakan hilang hingga kini.
AN dan IS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi. Penyidik menilai penetapan kedua tersangka iniĀ dianggap telah memenuhi unsur.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 302 ayat (1), (2) dan (3) Juncto Pasal 117 dan Pasal 310, Pasal 312 Juncto Pasal 145 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 359 Juncto Pasal 155 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal ini maksimal 10 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan