“Malah yang ditawarkan adalah penentuan nama-nama peserta seleksi calon anggota Bawaslu Malut yang lulus tes kesehatan dan tes wawancara berdasarkan nilai yang akumulasinya nilai tes wawancara 60 persen dan nilai tes kesehatan 40 persen,” ujarnya.

“Bagi saya sebagai anggota timsel memandang ada sesuatu yang tidak benar, sebab beberapa poin hasil kesepakatan pada rapat pleno hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 pukul 17.00 WIT hanya empat poin yang dilaksanakan, sedangkan satu poin tidak dilaksanakan sebagaimana yang telah disepakati dan hal tersebut tentunya melanggar komitmen dan kesepakatan yang telah diputuskan bersama oleh ketua dan anggota timsel. Saya juga sudah menyampaikan laporan tersebut di Ketua Bawaslu RI,” pungkas Dosen Universitas Khairun Ternate ini.

Sekadar diketahui, 6 besar calon anggota Bawaslu Malut adalah:
  1. Rusli Saraha
  2. Masita Nawawi Gani
  3. Iksan Hamiru
  4. Soleman Patras
  5. Sumitro Muhammadiyah
  6. Andrian Yoro Naleng