Tandaseru — 706 narapidana di Provinsi Maluku Utara diusulkan mendapat pengurangan hukuman atau Remisi Umum pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 Tahun 2022 ini.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku Utara, Lili, mengatakan remisi 706 napi dari total 1.093 napi ini diusulkan ke Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

Lili menjelaskan, untuk jumlah RU I ada sebanyak 705 orang sedangkan yang mendapat RU II hanya satu orang.

“Kalau kami lihat ini ada RU II yang langsung bebas, ada satu di Lapas Ternate,” jelas Lili kepada tandaseru.com, Selasa (2/8).

Napi yang diusulkan bebas tersebut adalah napi kasus pencurian dengan masa kurungan badan selama 5 tahun.

Lanjut dia, dalam usulan remisi tersebut juga ada dua napi kasus korupsi. Satu napi korupsi menjalani masa kurungan di Lapas Tobelo dan satunya lagi di Rutan Ternate.