“Kalau surat putih soal penetapan tersangka itu bukan dari kita (yang menyebarkan), karena itu adalah surat keluar. Mungkin saja pribadi atau dari penasihat hukum,” ungkapnya, Jumat (29/7).

Menurut Abdullah, penanganan kasus ini tetap dilakukan secara profesional. Karena itu ia menegaskan tak ada pihak-pihak yang diduga terlibat yang tak diperiksa, termasuk Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman yang saat itu menjabat Sekretaris Kota sekaligus Ketua Panitia Daerah Penyelenggaraan Haornas.

“Kalau dibilang bahwa M Tauhid belum diperiksa itu adalah keliru. Yang pasti M Tauhid sudah diperiksa 18 Januari 2022 yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus dan Plt Kajari pada waktu itu,” terang Abdullah.

Ia menambahkan, Kejari sangat terbuka dalam penanganan semua kasus, termasuk Haornas.

“Kalau mau datang tanya perkembangan, silakan datang baik-baik. Saya pasti akan melayani berapa pun jumlahnya. Tapi kalau datang dengan cara mendemo, saya rasa itu kurang baik,” pungkasnya.

Sebelumnya, kantor Kejari memang didemo Aliansi Pemuda Adat Ternate yang mendesak Wali Kota diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Tauhid dinilai sebagai pihak yang paling bertanggungjawab selaku Ketua TAPD dan Ketua Panitia Daerah.