Tandaseru — Pesta demokrasi di Indonesia akan berlangsung dua tahun lagi. Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Dade Ruskandar kembali mengingatkan kepada seluruh jajaran Adhyaksa di wilayah Provinsi Malut agar bersikap netral menyambut momentum politik 2024.

Hal itu disampaikan Kajati dalam rangka menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. Instruksi itu dibacakan saat upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 di halaman Kantor Kejati di Kota Ternate, Jumat (22/7).

“Jadi sebentar lagi kan ada proses tahapan-tahapan Pemilu, sehingga siapapun (jajaran Adhyaksa) nggak boleh berpihak kepada partai atau bakal calon. (Kalau kedapatan) sudah jelas tercantum dalam ketentuan (diberikan sanksi sesuai peraturan yang ada),” kata Dade, Sabtu (23/7).

Sebelumnya, saat membacakan instruksi Jaksa Agung, Dade mengimbau agar segenap insan Adhyaksa wajib bersikap netral. Sebab sikap netral sangat diperlukan demi terwujudnya atmosfer demokrasi dan penegakan hukum yang sejuk, kondusif, serta tidak berpihak agar dapat mewujudkan demokrasi yang sehat.

“Khususnya dalam mencegah potensi polarisasi politik menuju pesta demokrasi nanti,” pungkasnya.