Tandaseru — Sepanjang tahun 2022 Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menangani sejumlah kasus tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Malut Dade Ruskandar menyampaikan, total perkara yang ditangani Bidang Pidsus sebanyak 15 perkara.
Rinciannya, tahap penyelidikan 7 perkara, penyidikan 3 perkara, penuntutan 1 perkara dan upaya hukum 4 perkara.
“Untuk pidana umum yang dikembalikan ke penyidik 106 perkara, P21 sebanyak 32 perkara dan tahap II sebanyak 27 perkara serta 14 perkara yang di-restorative justice,” ungkap Dade dalam konferensi pers di Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 tahun, Jumat (22/7).
Dade didampingi Aspidsus Muh. Irwan Datuiding, Asintel Efrianto dan Kasi Penkum Richard Sinaga.
Irwan menambahkan, beberapa hari lalu Kejati meningkatkan kasus dugaan gratifikasi atau suap mafia tanah Badan Pertanahan Nasional Halmahera Tengah ke tahap penyidikan.



Tinggalkan Balasan