Menurutnya, Banmus tidak bisa hanya merujuk Pasal 101 dan 104, tetapi Pasal 111 ayat (2) juga. Sebab partai pengusung calon PAW, dalam hal ini DPP Partai Hanura, sedang bersengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dengan nomor registrasi 235.

Sekadar diketahui, Tamin memang tengah menggugat keputusan DPP Hanura memecatnya di PN Jakpus.

“Itu artinya, calon pengganti PAW ini belum bisa diparipurnakan karena sementara dalam sengketa. Ini sudah sangat bertendensi lain,” tegasnya.

“Masalah PAW sejak awal memang janggal. Coba bayangkan saja orang yang mau di-PAW tapi tidak tahu karena tidak diberitahukan. Saya contohkan, SK PAW dari DPP Hanura masuk di Sekretariat DPRD itu pada 24 Maret. 1 April 2022, surat pengusulan dari DPRD ke Gubernur melalui Bupati, tanggal 19 April 2022 surat pengusulan Bupati ke Gubernur, tapi saya mengetahuinya di tanggal 24 April 2022. Bayangkan saja dari 24 Maret sampai 24 April baru saya mengetahui bahwa ada surat PAW dari DPP. Pertanyaannya ada apa dengan Sekretariat DPRD sehingga saya tidak diberitahukan?” ujar Tamin.

SK Gubernur tentang PAW yang telah terbit, sambung Tamin, memang digunakan sebagai dasar Banmus melaksanakan paripurna. Namun Banmus juga harus ingat bahwa pengaduan di PN terkait masalah PAW juga diatur peraturan perundang-undangan yang harus ditaati.