“Memang agak terlambat sesuai kesepakatan yang dibuat bersama nelayan Obi. Hal ini tidak disengaja karena adanya keterbatasan sarana berupa armada serta harus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, baik Satwas PSDKP dan Lanal Ternate dan terlebih dahulu mengumpulkan berbagai data rumpon yang tersebar di Selat Obi,” papar Abdullah.

Dari pengumpulan data-data koordinat rumpon di Selat Obi, ternyata rumpon yang ditempatkan tidak memiliki izin. Alhasil, diambillah tindakan pemutusan puluhan rumpon yang tersebar di Selat Obi tersebut.

“Langkah tegas ini kami ambil menjawab aspirasi nelayan Obi menertibkan rumpon yang ditempatkan seenaknya oleh pemilik tanpa izin penempatan rumpon sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2014 tentang Rumpon,” tegas Abdullah.

Dalam peraturan tersebut diisyaratkan setiap orang yang menempatkan atau memanfaatkan rumpon di WPPNRI atau laut lepas wajib memiliki Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR) dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan NKRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Hasil operasi penertiban itu ditemukan adanya penempatan rumpon jaraknya berkisar 2 sampai 5 mil sementara sesuai aturan menegaskan harus 10 mil.