Tandaseru — Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Maluku Utara, menghentikan penuntutan kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka AK alias Ardi, Kamis (30/6).

Penghentian kasus ini melalui metode keadilan restoratif (restorative justice). RJ yang dipusatkan di Lapas Kelas IIB Tobelo tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Halut Agus Wirawan Eko Saputro didampingi Kepala Lapas Tobelo.

Langkah hukum ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara untuk Memfasilitasi Proses Perdamaian Nomor Print-84/Q.2.12/Eoh.2/06/2022 tanggal 23 Juni 2022.

Kasus penganiayaan ini sendiri sebelumnya ditangani Polsek Tobelo Selatan.

“Tersangka Ardi diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Penghentian penuntutan ini berdasarkan keadilan restoratif yang telah disetujui secara virtual di hadapan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Jampidum, Agnes Triyani,” ungkap Agus dalam siaran persnya.