“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan,” sambung Khadijah.

Sekadar diketahui, YH alias Odan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penyalahgunaan DD sebesar Rp 729.218.743,52.

Atas perbuatan tersebut, YH dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KHUP dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.