Tandaseru — Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menilai pengukuran objek tanah yang dilakukan Anggota DPRD Suhari Lohor menyalahi aturan.
Suhari saat ini berstatus terdakwa kasus dugaan penipuan jual beli lahan. Pengukuran dilakukan Suhari selaku pemilik objek tanah pada Sabtu (25/6) pekan lalu.
Kepala Kejari Pulau Morotai Sobeng Suradal kepada tandaseru.com mengatakan, pengukuran tanpa melibatkan pihak terkait adalah menyalahi aturan.
“Itu sudah menyalahi prosedur. Apa maksud dia mengukur duluan tanpa ada para pihak? Apalagi sudah jelas itu objek perkara yang akan diperiksa dalam persidangan setempat, yang dilaksanakan pada Senin tanggal 27 Juni 2022,” ucap Sobeng, Selasa (28/6).
Menurut Sobeng, terdakwa melakukan pengukuran tanah objek perkara pada 25 Juni secara diam-diam. Karena itu bisa diduga ada maksud tertentu.
“Bahwa perlu diketahui dan saya tegaskan masalah penipuan jual beli tanah antara terdakwa Suhari Lohor dengan korban Tonny Laos bukan masalah letak objek tanahnya, tetapi mengenai luas objek tanah yang diperjualbelikan tidak sesuai dengan surat jual belinya,” tegasnya.
Dalam surat jual beli, kata dia, yang dibuat terdakwa adalah 45×25 meter. Namun fakta di lapangan yang sebenarnya setelah diukur oleh saksi dari Badan Pertanahan Nasional hanya 45×12 meter.
Atas masalah ini, Sobeng bilang, Zuhudu (orang yang menjual lahan kepada Suhari) hendaknya tidak bersalah.
Tinggalkan Balasan