Meskipun telah memenuhi panggilan, kata Ishak, masih terdapat beberapa catatan yang perlu dibenahi.

“Dan pihak perusahaan tersebut menyampaikan sanggup melaksanakan seluruh ketentuan perundang-undangan termasuk memenuhi kewajiban melakukan pembayaran pajak yang belum terbayarkan,” ujarnya.

Ishak bilang, DPRD Maluku Utara memberi apresiasi kepada 5 perusahaan yang tergabung di PT Harita Grup karena dari seluruh total pajak air permukaan yang dibayarkan sebesar Rp 18 miliar. Jumlah ini tergolong paling tinggi dari seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Maluku Utara.

Meskipun perusahaan tersebut belum memiliki izin pengelolaan pemanfaatan air permukaan yang dikeluarkan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) tetapi sudah memenuhi kewajibannya.

“Karena memang soal izin itu masalah administrasi. Menyangkut dengan kewajiban pajak ada izin atau tidak air permukaan yang digunakan wajib di bayarkan,” jelasnya.

Di sisi lain, lanjut Ishak, penggunaan air permukaan oleh PT Indonesia Weda Bay Industri Park (IWIP) masih terdapat beberapa masalah yakni flow meter yang digunakan PT IWIP sebagian tidak berfungsi dengan baik.

“Kasus ini akan kita assesment kembali untuk melakukan penghitungan. Intinya, semua perusahaan ini harus membayar kewajiban pajak,” bebernya.

Sementara perusahaan yang belum menghadiri undangan Pansus yakni PT Nusa Halmahera Minerals, PT Adidaya Tangguh, PT PBI, PT Alam Raya Abadi, PT Format Teknik Mandiri, PT Weda Bay Energi, PT Hillconjaya Sakti, PT Weda Bay Nickel, PT Youshan Nickel Indonesia, PT Yashi Indonesia Investment, PT Weda Bay Port, PT Hilcon, PT Barta, PT Anugerah Sukses Mining, PT Sinar Karya Mustika, dan PT Karya Bakti Lintas Nusantara.