“Nanti kita konfirmasi lagi, karena informasinya sebelum dia (Imam Makhdy) masuk sudah ada pencairan. Makanya akan kita usut lagi, siapa yang menandatangani pencairan tersebut,” tegasnya.
Selain mengusut fakta persidangan tersebut, Kejati juga masih melakukan upaya hukum kasasi terhadap dua terdakwa yang divonis bebas Pengadilan Tipikor Ternate.
“Kalau upaya hukum masih tetap berjalan,” pungkas Dade.
Tinggalkan Balasan