Tandaseru — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah mengantongi nama calon tersangka dugaan korupsi anggaran penyertaan modal ke Perusda Ternate Bahari Berkesan.

Meski masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Malut, calon tersangka yang dikantongi penyidik lembaga Adhyaksa itu dipastikan lebih dari satu orang.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara M Irwan Datuiding mengatakan, terkait progres perkara dugaan korupsi Perusda Ternate masih menunggu perhitungan kerugian negara.

Menurutnya, selain menunggu hasil audit kerugian negara pihak BPKP juga masih memeriksa beberapa orang lagi. Jika hasil kerugian sudah ada pasti akan mengarah ke penetapan tersangkanya.

“Kalau tidak salah ada lima orang yang akan diperiksa BPKP. Begitu kelima orang itu diperiksa baru mereka bisa mengeluarkan hasil real,” ujar Irwan kepada tandaseru.com, Senin (27/6).