“Kalau saya tanda tangan ketika Pak Wali Kota tidak ada, apakah SPPD kepala dinas yang berangkat itu juga batal? Kan tidak batal. Tapi bagaimana hari ini (surat mutasi) menjadi sebuah hal seakan-akan pelanggaran. Pelanggaran apa?” katanya mempertanyakan.

Ia menambahkan, jika surat persetujuan mutasi Risval tidak punya dasar, dirinya juga mempertanyakan status surat SPPD yang pernah diteken sebelumnya.

“Apakah itu juga ikut batal? Karena saya menandatangani itu ketika Wali Kota tidak ada. Kalau Wali Kota ada kan saya tidak tanda tangan, tapi kan tidak ada. Dan itu bukan hanya surat mutasi atas nama Risval Tribudiyanto tapi ada juga SPPD kepala dinas,” tandas Jasri.