Uang dalam kerangka ekonomi berfungsi sebagai alat tukar, baik itu komoditas maupun jasa. Tapi dalam undang-undang pemilu, politik uang jelas dilarang.

UU No 10 Tahun 2016 dan UU No 1 Tahun 2015 jelas mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun selama proses pencalonan gubernur, wali kota, atau bupati.

Peraturan tersebut tidak hanya memberi sanksi pidana pada orang yang melakukan mahar, tapi juga administrastif. Selain itu, pelanggar dilarang mengajukan calon kepala/wakil kepala daerah untuk periode berikutnya. Sanksi lain adalah pembatalan atas penetapan calon terpilih kepala daerah yang dilantik.

Sebab, penggunaan uang yang tidak terukur dan terkendali dapat merusak moralitas dan sistem politik itu sendiri. Kerusakan moralitas dapat terjadi karena manusia dipandang sama dengan harga komoditi.

Dalam teori klasik Aristoteles, politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama. Ini semacam ide bernegara yang tidak bisa diukur dengan uang. Sementara, uang dalam definisi prinsipil ekonomi adalah surat utang.

Jika peredaran uang berlangsung masif tanpa ada jaminan ekonomi yang sah dan rasionalis, maka itu sama seperti menciptakan utang terselubung dan jelas itu berbahaya.