Menurut Bahrudin, menjadi pemantau pemilu bukanlah hal yang mudah dikarenakan lembaga pemantau haruslah bersifat independen, mempunyai kompetensi atau pengalaman sebagai pemantau pemilu dan memiliki sumber pendanaan yang jelas.

“Bukan hanya itu, lembaga pemantau juga harus memiliki akreditasi sebagai pemantau sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengamanatkan pendaftaran sekaligus akreditasi pemantau pemilu ada di Bawaslu, Bawaslu Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten /kota,” tuturnya.

“Sehingga hari ini dan ke depannya Bawaslu Kota Tidore Kepulauan berupaya memfasilitasi dan mengajak individu dan masyarakat luas serta organisasi dapat menjadi pemantau pemilu yang terakreditas dengan melakukan pendaftaran pemantau Pemilu pada meja layanan pemantau pemilu yang telah resmi dibuka oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sehingga kita dapat bersama-sama mengawal jalannya pelaksanaan demokrasi pada pemilu serentak tahun 2024,” sambung Bahrudin.

Sekadar diketahui, Bawaslu Kota Tidore pun sudah membuka posko bagi organisasi atau pemantau Pemilu yang dapatbmendaftarkan segera ke kantor Bawaslu Kota Tidore Kepulauan pada jam kantor.