Pajak daerah sendiri terbagi atas 5 jenis, yakni pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar, pajak air permukaan, dan pajak rokok.

“Pajak rokok menjadi kewenangan pemerintah pusat kemudian ditransfer ke pemerintah provinsi sebesar 20 persen dan dibagihasilkan ke kabupaten/kota  untuk PKB-BBNKB pembagiannya 70 persen provinsi, 30 persen kabupaten/kota,” katanya.

Bapenda juga tengah fokus menata pajak air permukaan yang digunakan perusahaan tambang, salah satunya dengan memasang alat berupa flow meter untuk mengukur jumlah air yang digunakan.

“Tadi sudah saya sampaikan juga ke DPRD bahwa pentingnya memasang flow meter di perusahaan, karena ini sifatnya bukan self assesment, akan ada penempatan pengawasan disana,” jelasnya.

Zainab mengklaim perusahaan tambang dalam penggunaan air paling tepat dalam hitungannya adalah PT Harita Nickel di Pulau Obi.

“Mereka tidak pernah meleset dalam hitungan flow meter,” tandasnya.