“Kami minta Ditreskrimsus jangan terkesan tertutup terhadap hasil perkembangan penyelidikan kasus ini. Jika memang harus tertutup, maka alasan hukumnya juga harus disampaikan,” tegasnya.

Jika sampai saat ini hasil penyelidikan tidak disampaikan, sambungnya, maka kinerja penyidik Ditreskrimsus Polda Malut patut dipertanyakan.

“Kami tegaskan kembali bahwa keterbukaan informasi publik ini penting karena hal ini juga merupakan salah satu sarana agar proses hukum setiap perkara atau kasus-kasus dapat dikawal secara bersama demi semangat pemberantasan tindak pidana di Malut,” tandasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil ketika dikonfirmasi terkait kasus tersebut hanya memberikan komentar singkat.

“Saya cek dulu ya,” singkatnya.