Tandaseru — Mantan Kepala Desa Marabose, Irham Hanafi, memastikan akan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon. Dalam putusannya Nomor 3/G/2022/PTUN.ABN tertanggal 23 Mei 2022, PTUN menolak gugatan Irham terhadap Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Usman Sidik, yang telah menonaktifkan dirinya.

Kuasa Hukum Irham, Bambang Joisangaji, kepada tandaseru.com mengungkapkan, pada prinsipnya pihaknya menghargai keputusan majelis hakim PTUN. Meski begitu, selaku penggugat tetap akan melanjutkan upaya hukum dengan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

“Ada beberapa pertimbangan yang membuat kami menempuh banding atas keputusan majelis hakim pada tingkat pertama, di mana ada beberapa hal yang kami cermati dalam putusan itu kurang tepat,” ungkap Bambang, Rabu (25/5).

Salah satunya, kata dia, adalah pasal-pasal yang digunakan majelis dalam pertimbangannya masih bersifat general, belum spesialis ke kasus yang digugatkan.

“Harusnya pemberhentian sementara itu diatur sesuai Undang-undang Desa yang di-junto-kan dalam Perda Halsel Nomor 15 Tahun 2017,” ujarnya.

Menurut Bambang, dalam beleid itu diatur soal pemberhentian sementara kepala desa yang harus dengan usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui Camat. Sedangkan pemberhentian sementara kliennya hanya berdasarkan usulan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

“Beda halnya dengan pemberhentian secara umum,” imbuhnya.