ASN yang enggan namanya dipublikasi ini pun mengaku, belum memiliki rumah sendiri sehingga diminta oleh Kepala Dinas PUPR Kota Ternate saat itu untuk menempati rumah dinas karena tidak ditempati para wakil rakyat.
“Rumah ini dulu jadi tempat maksiat. Memang saat menempati surat izin tinggal kita tidak ada, tapi dari torang (kami, red) punya kadis suruh pegawai yang masih kontrak tinggal saja di sini untuk sementara,” kata sumber ini kepada tandaseru.com, Sabtu (21/5).
Meski sudah belasan tahun menghuni rumah tersebut, dia pun mengaku sadar bahwa rumah yang ditempati hanya sementara. Bila sewaktu-waktu aset tersebut dipakai Pemerintah Kota Ternate mereka tetap akan angkat kaki.
“Kalau memang dikosongkan untuk kebutuhan Pemda torang harus bikin apa, terpaksa torang harus keluar,” ungkapnya.
Di samping itu, mengenai surat perintah pengosongan sumber ini pun mengaku belum mendapat surat peringatan untuk pengosongan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ternate.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.