Tandaseru — Rapat paripurna penyampaian LKPJ Pulau Morotai, Maluku Utara, yang digelar DPRD, Jumat (20/5) malam, tak berjalan mulus. DPRD menskors paripurna itu dan menuntut Bupati Benny Laos wajib hadir.
Paripurna itu sendiri hanya dihadiri Wakil Bupati Asrun Padoma. Sementara Benny lebih memilih menghadiri agenda pelantikan pejabat eselon ll, lll, dan lV di gedung Islamic Center Morotai.
Sebelum Ketua DPRD Rusminto Pawane yang memimpin rapat melanjutkan agenda paripurna, sejumlah interupsi bermunculan. Para anggota memprotes ketidakhadiran Benny. Pasalnya, dalam rapat Bamnus sebelumnya fraksi-fraksi telah bersepakat meminta kehadiran Bupati.
“Kepala daerah itu dalam etikanya, apalagi ini di penghujung masa jabatan, itu diminta untuk hadir. Jadi ini kita minta sebuah kesepakatan apakah LKPJ ini kita skors untuk sementara waktu menunggu kepala daerah hadir?” ujar Rusminto.
Hal itu ditanggapi langsung Anggota DPRD Fraksi PKS Rasmin Fabanyo. Ia menegaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Pasal 19 ayat (3) menyatakan apabila bupati berhalangan tetap bisa diwakilkan kepada wakil bupati.

“Sekarang saya tanya, apakah bupati berhalangan tetap? Kok tidak hadir paripurna? Yang menurut catatan undang-undang bahwa ini wajib harus datang. Artinya bahwa kepala daerah punya kewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD,” tegas Rasmin.
“Kalau berhalangan tetap misalkan sakit, keluar daerah ataukah bekerja. Tapi ini kan Bupati Pulau Morotai Benny Laos ada di sini (Morotai, red). Mengapa tidak hadir?” katanya mempertanyakan.
Tinggalkan Balasan