Tandaseru — Anggota DPRD Kota Ternate Nurlaela Syarif kembali angkat bicara soal pelayanan pendidikan di daerah.

Nurlaela menyebutkan, masih terdapat fakta siswa siswi SD, SMP sampai SMA di Kota Ternate khususnya dan Provinsi Maluku Utara umumnya yang sulit mendapatkan hak dasar dan wajib yaitu buku wajib pembelajaran di sekolah, seperti buku tematik dan lain-lain.

Hasil pantauan dan laporan yang di terima, kata dia, buku wajib pembelajaran yang seharusnya wajib disediakan sekolah dan dimiliki siswa-siswi semasa sekolah sesuai rasio jumlah siswa, faktanya harus dibeli, di-download atau difotokopi oleh siswa, atau diarahkan sekolah untuk membeli buku pembelajaran tersebut dengan menunjuk distributor buku atau pengecer buku yang bekerjasama dengan pihak sekolah.

Nurlaela yang merupakan Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate ini menyebutkan fakta ini sungguh menyedihkan dan menjadi salah satu penyebab indeks literasi di Provinsi Maluku Utara selalu berada di peringkat terakhir ke-4 dari provinsi lainnya di Indonesia.

Padahal, di era saat ini, di mana instrumen anggaran yang sudah cukup besar untuk alokasi pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik, ironis sekali untuk mendapatkan buku wajib saja yang jelas-jelas ada anggaran BOS Reguler dari APBN maupun Bosda dari daerah, tidak semua siswa bisa menikmatinya.

“Kasihan, akhirnya orang tua harus keluarkan biaya beli buku senilai variatif mulai dari Rp 150 sampai Rp 800 ribu. Dan yang memprihatinkan adalah buku wajib atau tematik ini sulit juga didapatkan di toko buku, akhirnya anak-anak banyak yang tidak bisa belajar maksimal di sekolah dan di rumah,” ujar Nurlaela kepada tandaseru.com, Kamis (12/5).

Lebih lanjut, kata dia, siswa-siswi yang tidak memiliki buku tematik seakan tersisihkan. Akhirnya, orang tua menjadi sasaran anak-anak karena kewajiban memiliki buku tematik dan LKS yang seharusnya menjadi tangung jawab sekolah.

Menurut Nurlaela, mengenai hal ini kepala daerah harus memberikan ketegasan kepada Dinas Pendidikan. Karena sesuai aturan perundangan-undangan dana BOS reguler itu ada untuk kebutuhan siswa di sekolah. Bukan untuk pendapatan tambahan kepala sekolah atau bendahara sekolah.

“Kami perlu sampaikan agar orang tua, masyarakat dan pihak sekolah juga harus tahu bahwa dalam Juknis itu jelas, misalkan di Pasal 20 dilarang sekolah menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan, jika pihak sekolah masih menerapkan praktik ini untuk tahun ajaran 2022/2023 maka pihaknya akan meminta dengan tegas agar kepala daerah, mulai dari Gubernur sampai Bupati dan Wali kota, guna melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan Dana BOS Reguler sesuai dengan kewenangannya.

“Segera menginstruksikan Dinas Pendidikan untuk memberikan pembinaan dan sosialisasi melarang dengan keras dan tegas praktik penyimpangan tidak melakukan pengadaan buku sesuai anggaran BOS Reguler dan membiarkan siswa secara mandiri membeli buku wajib pembelajaran kurikulum merdeka. Kami juga mengimbau semua pihak agar sama-sama melakukan pengawasan, tidak takut melaporkan, jika masih ada sekolah yang tidak menyiapkan buku pembelajaran di sekolah dan mengarahkan siswa untuk membeli buku, tolong laporkan ke kami,” tandasnya.