Tandaseru — Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) kembali muncul di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara. Kali ini, indikasi korupsi itu terjadi di Desa Talaga, Kecamatan Ibu Selatan.
Dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPRD dengan Inspektorat dan tokoh masyarakat Desa Talaga, terungkap dugaan penyalahgunaan Dana Desa 2021 sekitar Rp 300 juta.
Ketua Komisi II Nikodemus H. David saat dikonfirmasi usai RDP menyatakan, RDP yang dilakukan terkait pengelolaan keuangan Desa Talaga APBDes Tahun 2020-2021. Di mana Inspektorat menemukan adanya temuan penggunaan anggaran Rp 300 juta lebih yang tak bisa dipertanggungjawabkan.
“Untuk itu dalam rapat tadi sangat alot berdiskusi. Tetapi sayangnya pada RDP tadi tidak dihadiri oleh Camat Ibu Selatan, Kepala DPMPD, Kepala Desa Talaga, dan juga mantan Pj Kades Talaga, kemudian juga Bendahara Desa Talaga. Jadi RDP tadi kami berbicara dari aspek temuan yang dilaporkan oleh masyarakat dan telah dilakukan uji petik oleh Inspektorat,” ujar Nikodemus, Senin (25/4).
RDP tersebut, kata dia, bakal dilanjutkan nanti selesai lebaran. Saat itu, DPRD akan membuat rekomendasi ke pemerintah terkait dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
“Untuk menjadi suatu masukan apakah Penjabat Kepala Desa dan kaur-kaur yang menjabat pada 2021 itu dikategorikan perbuatan melawan hukum atau tidak, itu yang tadi dibicarakan secara teknis,” tukasnya.
“Kami juga bakal menunggu kehadiran kepala desa terpilih dan juga penjabat kepala desa nantinya sehingga keduanya ini nanti punya argumentasi yang nanti kami bisa sinkronisasi,” sambung Nikodemus.
Politikus Partai Gerindra ini juga menyebutkan, Komisi II bakal meminta bukti berupa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa.
“Jika LPJ-nya sudah dipegang maka kami bisa mengambil keputusan sejauh mana Penjabat Kepala Desa ini telah merugikan negara,” tandas Nikodemus.
Tinggalkan Balasan