Tandaseru — Majelis hakim Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, memvonis mantan polisi RRS alias Richard hukuman 8 tahun penjara. Eks anggota Polres Pulau Morotai itu dinilai bersalah dalam kasus pemerkosaan seorang remaja putri berusia 18 tahun.
Putusan hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Richard 6 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Morotai Sobeng Suradal melalui Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Pulau Morotai Muhammad Reza Kurniawan kepada tandaseru.com mengungkapkan, sidang pembacaan putusan Richard digelar Selasa (5/4) kemarin.
“Minggu ini sudah diputus oleh hakim, yang mana isi amar putusan tersebut dengan tegas hakim menyatakan bahwa terdakwa Ricard terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum,” ungkap Reza, Kamis (7/4).
Richard, kata Reza, dinyatakan bersalah menyetubuhi seorang perempuan yang tengah pingsan. Pasal yang dibuktikan hakim adalah Pasal 286 KUHP.
“Dengan alasan-alasannya dipertegaskan sama hakim. Alasan menimbang dan memutuskan salah satunya selama dalam proses persidangan hal yang dilakukan terdakwa tidak kooperatif menghormati proses persidangan yakni terdakwa pernah meninggalkan tempat persidangan tanpa pamitan tanpa izin dan tanpa ada alasan apapun,” jelas dia.
Meski begitu, sambung Reza, menurut hakim putusan yang dijatuhkan merupakan vonis atas kesalahan Richard, dan bukan karena dendam lantaran terdakwa tak menghormati persidangan.
“Atas vonis itu, terdakwa mengaku pikir-pikir dulu. Dia diberikan waktu 14 hari untuk memutuskan apakah menerima atau tidak. JPU juga diberi kesempatan yang sama,” tandas Reza.
Sekadar diketahui, Richard diproses hukum lantaran memperkosa remaja pada Oktober 2021. Sebelum memperkosa, korban terlebih dulu dipaksa mengonsumsi minuman keras.
Akibat perbuatannya, ia dipecat kepolisian saat berpangkat Bripka tak lama usai insiden pemerkosaan itu.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.