Tandaseru — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tender obat senilai Rp 2,2 miliar. Proyek ini melekat di Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Barat.
Direktur Ditreskrimsus Polda Malut Kombes Afriandi Lesmana mengatakan, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tender obat saat ini masih dilakukan penyelidikan.
“Masih kita lidik,” ungkapnya di Kota Ternate, Kamis (31/3).
Afriandi bilang, jika kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan sudah memiliki tersangka ia akan menginformasikan ke media massa.
“Nanti saya cek lagi ya, kalau sudah ada tersangka baru disampaikan. Nanti kita sampaikan kalau sudah penetapan tersangka,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan