Tandaseru — Bripda MSA, anggota Brimob Polda Maluku Utara, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan kekasihnya, MA (17 tahun). MA diduga dianiaya Bripda MSA hingga babak belur pada 21 Maret kemarin.

Komandan Satuan Brimob Polda Malut Kombes Pol Muhammad Erwin dalam konferensi pers di Kota Ternate, Senin (28/3), mengungkapkan atas laporan yang diajukan orang tua korban, Bripda MSA kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dan terhadapnya dilakukan penahanan di Mako Brimob Polda Malut,” ungkap Erwin.

Saat ini, sambungnya, kasus Bripda MSA ini masih dilakukan penyelidikan oleh Polres Ternate. Secara institusi, Satuan Brimob Polda Malut juga telah melakukan permintaan maaf kepada korban dan keluarganya.

“Dalam kasus tersebut, ada inisiatif dari Kesatuan Brimob untuk meminta maaf kepada korban. Bukan meminta maaf dengan maksud menghentikan kasus. Kasus tetap jalan,” terang Erwin.

Permintaan maaf itu, kata dia, lantaran ada anggotanya yang telah melakukan perbuatan tidak baik terhadap warga sipil.

“Setelah mendatangi korban, orang tua kandung bilang anaknya masih dalam perawatan medis di rumah sakit, kemudian kasusnya tetap diteruskan,” pungkas Erwin.

Bripda MSA diduga memukul dan menginjak korbannya di depan eks kediaman Wali Kota Ternate di Kelurahan Kalumata, Ternate Tengah. Ia juga disebut menyuruh korban melompat ke dalam jurang di dekat lokasi tersebut.

Menurut JA, ayah kandung korban, aksi kekerasan ini sudah berulang kali dilakukan MSA. Keluarga korban bahkan pernah bertemu orang tua MSA dan meminta agar MSA dibina sehingga tak lagi melakukan kekerasan. Namun permintaan itu tak membuat MSA berubah.