Tandaseru — UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, mencatat adanya 49 kasus kekerasan yang menimpa anak dan perempuan di Halbar. Satu di antaranya adalah kasus pornografi.
Dari 49 kasus itu, 44 terjadi pada tahun 2021 dan 5 kasus di tahun 2022.
Pada 2021, terdapat 44 kasus yang rinciannya 14 kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan 30 non KDRT.
14 kasus KDRT itu meliputi kekerasan fisik dan psikis pada perempuan dewasa. Kasus tersebut telah dimediasi, namun 1 masih dalam proses persidangan (P21). 1 kasus lagi masih menunggu panggilan dari pihak Polres Halmahera Barat, sedangkan 2 korban tidak kembali lagi ke Kantor.
Sementara 30 kasus non KDRT meliputi pemerkosaan terhadap 4 anak perempuan, pencabulan/pelecehan terhadap 4 perempuan dewasa, perzinaan/persetubuhan 2 perempuan dewasa serta 6 anak perempuan, penelantaran terhadap 7 perempuan dewasa dan 2 anak perempuan, serta kasus kenakalan anak dengan korban 1 anak laki-laki.
Terkait kasus pemerkosaan terhadap 4 orang anak perempuan, 1 korban dinyatakan menghilang sedangkan 3 lainnya dalam proses persidangan.
Kemudian kasus pencabulan/pelecehan terhadap 4 orang perempuan dewasa dinyatakan selesai.
Lalu untuk kasus perzinaan/persetubuhan, 2 korban tidak kembali ke kantor, sedangkan 6 lainnya dimediasi.
Sedangkan kasus penelantaran, berdasarkan catatan UPTD PPA, 1 sudah diselesaikan, 4 mediasi, 1 dalam proses penuntutan hak anak, 1 korban tidak datang lagi ke kantor, 1 menunggu panggilan dari polres, sementara 1 kasus dalam proses pengambilan keterangan korban.
“Dan untuk kasus kenakalan anak oleh 1 anak laki laki dengan korban tersebut dinyatakan selesai,” ungkap Kepala UPTD PPA Halbar Fatimun Ahadi, Senin (28/3).
Sementara pada tahun 2022 ini, UPTD-PPA mencatat adanya 5 kasus, di antaranya 4 kasus pemerkosaan anak dan 1 kasus pornografi.
Untuk kasus pemerkosaan dalam tahap persidangan, sedangkan kasus pornografi dalam proses BAP oleh Polres setempat.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.