Tandaseru — Kepala Kejaksaan Negeri Kota Ternate, Maluku Utara, Abdulah, mengundang delapan camat di Ternate, Jumat (25/3). Pertemuan ini untuk membahas program Rumah Restorative Justice yang akan dibangun di setiap kecamatan.

Camat Ternate Tengah, Yusup Djamal, usai pertemuan dengan Kajari menyatakan kehadiran mereka untuk menghadiri undangan Kajari.

“Jadi substansi dari pertemuan kami yaitu bahwa Kajari Ternate yang belum lama menjabat ini ingin menciptakan satu program kerja dari Kejaksaan Agung untuk membuat satu jembatan hukum yang disebut dengan Rumah Restorative Justice,” kata Yusup.

Lewat program ini, setiap perkara yang bersifat administrasi maupun perkara lain yang dapat diselesaikan secara restorative justice dapat dilakukan melalui Rumah Restorative Justice. Rencananya, pencanangan Rumah Restorative Justice akan dilakukan di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, pada 30 Maret nanti.

“Itu artinya, melalui Kelurahan Kalumata maka dengan sendirinya delapan kecamatan sudah terbentuk Rumah Restorative Justice,” terang Yusup.

Program ini, sambungnya, disambut baik Wali Kota M Tauhid Soleman.

“Sehingga kami didorong untuk menyambut program ini dengan menyamakan satu kolaborasi program dalam arti pencegahan hukum lebih dulu. Program ini juga untuk Ternate ini menjadi kota yang kondusif terhadap hal-hal hukum,” pungkas Yusup.