Tandaseru — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Maluku Utara, mulai melakukan inspeksi ke sejumlah kawasan pergudangan, Kamis (24/3).

Inspeksi dalam rangka meninjau ketersediaan sumur resapan itu dimulai dari kawasan pergudangan yang ada di Kelurahan Bastiong Talangame dan Kelurahan Tabona.

Hasilnya, inspeksi yang dipimpin Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Ternate Syarif Tjan itu tidak menemukan satu pun gudang yang membuat sumur resapan.

“Dari 5 gudang di Bastiong dan 9 gudang di Tabona semuanya tidak memiliki sumur resapan,” jelas Syarif usai melaksanakan sidak.

Menurut Syarif pihaknya akan mengambil langkah persuasif dengan memperingatkan kepada pemilik gudang untuk segera membangun instalasi sumur resapan.

Namun, jika peringatan itu tidak diindahkan maka sanksi terberatnya yakni berupa pencabutan izin lingkungan oleh DLH Kota Ternate.

“Sekarang begitu kita kawal tapi mereka masih cuek baru kita berikan sanksi. Sanksi terberat adalah mencabut izin lingkungan dan kalau izin lingkungannya dicabut maka dengan sendirinya seluruh izin batal,” tegas dia.

Ia menjelaskan, sumur resapan di Kota Ternate sangat penting sehingga telah dibuatkan peraturan daerah tentang sumur resapan. Setidaknya keberadaan sumur resapan memiliki sejumlah fungsi di antaranya berfungsi mengisi cadangan air tanah yang kian hari kian menipis, menurunkan run off air sehingga menurunkan potensi banjir dan dapat menjaga intensitas infiltrasi.

“Kota ini jujur saja sebagian besar resapan air sudah tertutupi beton. Sementara rata-rata air kawasan pergudangan air lariannya lari ke kota tidak ke kali mati sehingga menyebabkan kawasan Bastiong seringkali banjir,” ungkapnya.

Syarif menambahkan, inspeksi terkait sumur resapan di kawasan pergudangan akan terus dilakukan secara rutin dan akan menyasar seluruh kawasan pergudangan yang ada di Kota Ternate.