Tandaseru — Komisi I DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, menekankan para kepala desa agar paham regulasi dan taat asas. Selain itu, kades juga harus melakukan sosialisasi Undang-Undang Pemerintah Desa (Pemdes) ke masyarakat.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi I Joko Ahadi dalam muatan materinya pada bimtek 23 kades di Yonif Raider Khusus 732/Banau Desa Porniti, Kecamatan Jailolo, Kamis (24/3).
Joko berkesimpulan bahwa dalam pengalaman RDP, aduan dari desa lantaran kurangnya masyarakat memahami regulasi pemerintah desa.
“Undang-undang, perda dan perbup itu bukan saja dikonsumsi oleh pemdes dan BPD. Masyarakat juga harus konsumsi biar kritikan mereka itu pas sasaran,” tutur Joko kepada tandaseru.com.
“Saya sampaikan di kades-kades tadi segera lakukan sosialisasi undang-undang pemdes ke masyarakat biar mereka paham dasar pemdes menjalankan roda pemerintahannya ini adalah undang-undang, perbup dan perkada agar mereka tidak salah tafsir terkait kebijakan pimpinan desa,” ujarnya
Politikus Partai Golkar ini beranggapan bahwa kebanyakan orang gagal memahami regulasi pemerintah desa. Maka itu penting dalam Dana Desa disisipkan anggaran untuk sosialisasi aturan-aturan pemerintah desa.
“Tata kelola pemerintah desa, dan tata kelola keuangan desa, harus ada sinkronisasi antara pemerintah desa, kepala desa, BPD dan Komisi I sebagai mitra,” imbuhnya.
“Berkaca dengan kejadian kemarin ada pengaduan dari pemerintah desa yang cukup banyak dengan pengaduan yang sama, yaitu terkait dengan tata kelola pemerintah desa dan keuangan desa, seperti pergantian desa yang tidak sesuai prosedur dan juga tata keloka anggaran desa yang banyak penyalahgunaan DD,” terang Joko.
Ia berharap 23 kepala desa yang terpilih ini ada kerja sama yang baik.
“Ada rekomendasi khusus dari Komisi I bahwa pasca bimtek ini ada semacam MoU atau pakta integritas antara 23 kepala desa dan pemerintah daerah. Karena ini untuk bisa menyesuaikan visi misi JUJUR DIAHI ini, pemerintah desa harus betul-betul paham regulasi dan taat asas,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan