“Pemerintah harus lebih peka dan menganggap isu kekerasan seksual itu menjadi suatu isu penting. Jadi mereka tidak hanya peka terhadap isu yang lain tapi juga soal kekerasan ini,” timpalnya.
Pemerintah pusat pun didesak agar bisa segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Di mana RUU mengenai kekerasan seksual yang diusulkan pada tanggal 26 Januari 2016 ini mencakup mulai dari pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum.
Tinggalkan Balasan