Tandaseru — Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memanggil kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Barat, Abubakar A Rajak, Kamis (17/3).
Abubakar dimintai keterangan tim penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) di Ternate dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Pemda Halmahera Barat senilai Rp 159,5 miliar tahun anggaran 2017. Anggaran tersebut merupakan dana pinjaman pemda dari Bank Maluku-Malut.
Abubakar yang diwawancarai usai dimintai klarifikasi membenarkan kedatangannya di kantor Kejati untuk dimintai klarifikasi soal data penggunaan dana pinjaman pada tahun 2018.
“Jadi hari ini sebenarnya tahapnya belum dimintai keterangan, karena ada data yang belum lengkap sehingga dari pihak kejaksaan meminta untuk melengkapi data tersebut baru datang kembali,” ucapnya.
Mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Morotai ini menyatakan, dalam waktu dekat ia akan melengkapi data yang dibutuhkan. Menurutnya, ia barusan ditanya tim penyelidik tentang dana Rp 159,5 miliar tersebut.
“Saya Kadis PUPR baru, tetapi saya punya tanggung jawab untuk menjelaskan tetang dana Rp 159,5 miliar,” akunya.
Abubakar sendiri baru diangkat menjadi kadis pada 2021 lalu.
“Kalau saya di panggil lagi, saya akan memberikan keterangan supaya jelas. Memang ada hal-hal saya tidak tahu, tetapi nanti lewat data itu lebih lengkap dan saya akan menjelaskan sesuai data,” tandasnya.
Sementara Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga ketika dikonfirmasi menyatakan Kadis PUPR Halmahera Barat telah memenuhi panggilan namun belum dimintai keterangan.
“Kita belum sempat minta keterangan, sebab dia belum membawa data sehingga Kadis PUPR belum dimintai keterangan,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan