Tandaseru — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara mencatat peredaran narkotika di Provinsi Maluku Utara sepanjang tahun 2021 terbilang meningkat.
Kepala BNNP Malut Kombes Pol Wisnu Handoko mengatakan, tahun 2021 terdapat 131 kasus narkoba, dengan barang bukti kurang lebih 8.110,1 gram ganja dan 399,4 gram sabu-sabu, termasuk ganja jenis gorila yang perlu diwaspadai.
“Ini ganja jenis baru, sintetis, patut untuk diwaspadai peredarannya,” kata Wisnu kepada wartawan di Ternate, Kamis (17/3).
Menurutnya, peredaran narkotika cenderung melonjak, karena itu butuh kerja sama semua pihak untuk meminimalisir.
“Upaya pencegahan tersebut sudah kita lakukan di antaranya BNNP Malut telah bekerja sama dengan seluruh stakeholder dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama perang melawan narkoba,” ujarnya.
Salah satu pihak yang digandeng dalam kerja sama BNNP adalah perusahaan jasa pengiriman. Sebab BNNP beberapa kali menemukan narkotika dikirim pelaku melalui jasa pengiriman.
“Jadi kemarin kita telah melakukan kerja sama dengan pihak jasa pengiriman barang, kurang lebih ada 8 tempat pengiriman barang di Kota Ternate yang kita jalin kerja sama,” jelas Wisnu.
Selain jasa pengiriman, titik potensi tempat peredaran narkoba adalah pelabuhan, baik jalur pelabuhan besar, kecil maupun pelabuhan tikus, termasuk bandara.
“Sebab melihat wilayah Provinsi Malut ini sangat strategis. Mengapa demikian, karena dikelilingi oleh empat provinsi yang besar yaitu Provinsi Sulut, Sulteng, Maluku dan Papua Barat. Yang setiap hari mobilitas kapal itu lalu lalang, tidak menutup kemungkinan di dalam membawa barang haram tersebut,” tuturnya.
BNNP juga mengajak seluruh masyarakat berperan serta. Tanpa bantuan masyarakat BNNP mengaku tak bisa berbuat banyak.
“Karena tentu dengan peran serta masyarakat sesuai dengan UU 35 Tahun 2009 tentunya peran masyarakat sangat kita butuhkan,” pungkas Wisnu.
Tinggalkan Balasan