“Pelantikan pejabat hari ini adalah semuanya adalah hak prerogatif dan kewenangan Pak Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang diisyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku salah satunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, dan kalau tidak salah di poin nomor 9 mengatakan PPK punya kewenangan mengangkat, memberhentikan dan memindahkan Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya.
Disentil terkait beberapa guru yang diundang dan menghadiri pelantikan namun tak dilantik dan digantikan orang lain, Abdul Kader bilang kemungkinan ada penilaian tersendiri dari Bupati. Di mana ditemukan yang bersangkutan bermasalah sehingga tidak dilantik.
“Soal pergantian mendadak beberapa kepsek itu memang saya juga tahu, tetapi semuanya itu kita kembalikan ke hak prerogatifnya Pak Bupati dan itu diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.
Selain Adenona Saban dan Muhammad Abubakar, ada juga Ruslan Kamarullah yang gagal dilantik. Ruslan batal dilantik sebagai Kepsek SD Negeri 9 Bajo Sangkuang karena berstatus mantan narapidana kasus asusila.
“Kalau Ruslan Kamarullah itu memang tidak dilantik karena yang bersangkutan merupakan mantan narapidana kasus asusila yang baru bebas dari penjara,” tandas Abdul Kader.
Tinggalkan Balasan