Tandaseru — Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba didesak mengusulkan pencabutan 10 izin usaha pertambangan (IUP) bijih besi di Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula. Desakan ini disuarakan Front Mahasiswa Sula (FMS) dalam aksi di rumah dinas Gubernur di Ternate, Senin (21/2).

Selain Gubernur, massa aksi yang dipimpin Fahrizal Abas ini juga memberikan tuntutan yang sama terhadap Bupati Sula Fifian Adeningsi Mus.

“Mendesak Gubernur Maluku Utara agar segera mencabut 10 IUP di Kabupaten Kepulauan Sula, khususnya di Pulau Mangoli,” ujar Fahrizal.

Fahrizal bilang, langkah yang diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara dan pemerintah pusat sangat berdampak buruk terhadap ruang hidup masyarakat Pulau Mangoli.

“Karena Gubernur Malut, melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengizinkan 10 IUP bijih besi di Pulau Mangoli, Kepulauan Sula,” ungkapnya.

Menurutnya, ketika pertambangan beroperasi akan menghilangkan identitas masyarakat sebagai petani cengkeh, kelapa, coklat, pala dan kopi.

Selain menuntut pencabutan IUP, massa aksi juga menuntut penghentian illegal logging di Desa Wailoba dan wujudkan reforma agraria sejati, penuntasan jembatan Air Kali Baleha, penuntasan jalan Pulau Sulabesi dan Pulau Mangoli, serta penghentian kekerasan seksual terhadap perempuan dan segera sahkan RUU-PKS.

“Terlalu banyak persoalan yang harus diselesaikan, maka kami meminta Gubernur segera mencabut 10 IUP tersebut. Jika tidak maka aksi ini bakal dilakukan kembali dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi,” tandas Fahrizal.