Tandaseru — Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Machmud Kiat, meminta calon kepala desa Ngele-ngele Kecil mempidanakan Ketua Bawaslu Morotai Lukman Wangko.

Machmud menilai, Lukman adalah biang kerok terjadinya sengketa Pilkades di Ngele-ngele Kecil. Sebab Panitia Pilkades menolak mengakomodir 14 warga pada pencoblosan 12 Januari lalu berdasarkan petunjuk dari Lukman.

“Sebagai anggota DPRD Dapil 1, saya pantau sampailah di Ngele-ngele Kecil. Laporan masuk bahwa ada 14 warga yang tidak masuk DPT (tapi punya KTP) tidak diberi izin untuk memilih. Kenapa tidak dikasih izin yang 14 itu?” ujar Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut  kepada tandaseru.com, Rabu (16/2).

Menurut Machmud, Lukman sebelumnya menyatakan bahwa warga yang hanya berbekal e-KTP tak bisa memberikan hak suara.

“Lukman bilang tidak bisa pakai e-KTP. Ya sudah. Padahal Ketua Panitia Desa-nya ngotot putusan Panitia Kabupaten lewat Kadis PMD bahwa  e-KTP bisa pilih,” terangnya.

“Lalu saya bilang di Pak Lukman, KPU itu lembaga yang sistematis dalam menyortir DPT. Pemilihan dalam asas pemilu tetap orang masih menggunakan e-KTP. Saya tahu hari itu Lukman Wangko larang. Kalau akhirnya putusan tim sengketa bahwa e-KTP harus ikut pilih maka perilaku seperti Lukman itu menyalahi aturan, dan itu buat gaduh. Harus dipidanakan,” tegas Machmud.

Ketua Bawaslu Morotai Lukman Wangko yang dikonfirmasi terpisah mengaku apa yang disampaikannya saat itu sesuai dengan tata cara dan prosedur pemilihan.

“Saya berbicara sesuai dengan tata cara dan prosedur pemilihan. Dalam pemilihan ada yang namanya asas kepastian hukum. Pleno daftar pemilih sementara sampai dengan daftar pemilih tetap adalah rangkaian dari tata cara pemutakhiran data, supaya tidak ada lagi masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT sehingga tidak ada lagi pemilih-pemilih siluman,” terangnya.

“Yang pada saat pemilihan baru urus pinda domisili. Jadi tidak benar kalau sy membatasi hak politik masyarakat,”tandasnya.