Tandaseru — Sempat ditiadakan pelaksanaannya oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Maluku Utara, di tahun 2020 dan 2021, pengujian kelayakan kendaraan bermotor atau uji KIR angkutan umum tahun ini dipastikan bakal dilaksanakan.

Kepala Bidang Operasional Dishub Ternate Wahib Hamid mengatakan pengujian KIR segera dilaksanakan setelah adanya penandatanganan MoU pinjam pakai alat uji kendaraan bermotor selama 3 bulan dari Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXIV Provinsi Maluku Utara kepada Dishub Ternate.

Untuk memperoleh kata sepakat dalam MoU tersebut, kata Wahib, Dishub pun masih harus memenuhi sejumlah kriteria yang diberikan pihak balai.

“Misalnya soal kesiapan tenaga-tenaga teknis, jumlah kendaraan harus kita sampaikan dan soal apakah kendaraan dari luar bisa masuk uji KIR di Ternate. Nah, itu harus kita tuangkan di dalam surat kesepakatan,” jelas Wahib, Kamis (10/2).

Wahib bilang, berdasarkan data pengujian KIR Tahun 2019 jumlah angkutan umum di Kota Ternate tercatat ada sebanyak 2.141 unit yang terdiri dari 641 unit angkutan penumpang sisanya adalah angkutan barang seperti truk, tronton, pikap dan mobil boks.

Dari jumlah tersebut, kata dia, jika dilaksanakan pengujian KIR maka rata-rata dalam satu tahun Dishub bisa memperoleh hampir Rp 400 juta untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Satu tahun itu dua kali uji KIR, jadi satu tahun itu hampir Rp 400 juta yang bocor saat kita tidak lakukan KIR dua tahun lalu. Kalau dua tahun hampir Rp 1 miliar,” jelasnya.

Meski begitu, waktu pinjam pakai yang hanya sampai tiga bulan menurut dia tidak akan sanggup menyelesaikan pengujian KIR untuk ribuan kendaraan. Apalagi jika ada kendaraan dari luar Ternate yang juga ikut pengujian KIR.