“Karena berdasarkan pencermatan soal penanganan pelanggaran dan sengketa, Perbup 14/2021 hanya mengaturnya dalam empat pasal, di mana empat pasal tersebut diatur pada bab VII tentang pelaporan mekanisme dan pelaporan masalah. Maka dari itu pengaturan pada Peraturan Bupati Nomor 14/2021 tersebut kurang memberikan pengaturan yang jelas dan rigid, ihwal apa saja jenis pelanggaran dalam Pilkades, kemudian apa saja jenis sengketa dalam Pilkades, dan kemudian bagaimana prosedur baku apabila terdapat pencari keadilan yang tidak puas atas penanganan yang telah selesai dilakukan oleh tim penyelesaian sengketa,” urai Yusak.
Sedangkan dalam pengaturan hanya mengatur bahwa tim penyelesaian sengketa mendorong ke jalur hukum apabila tidak terdapat penyelesaian. DPRD berpandangan bahwa pengaturan penanganan pelanggaran pada tingkat peraturan bupati yang tidak rigid turut menjadi persoalan dimaksud.
“Maka dari itu DPRD merekomendasikan melakukan revisi perda tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, terutama mekanisme dan tata cara penyelesian sengketa pilkades. Dan bagi panitia yang sudah melakukan kesalahan berulang kali, segera dievaluasi,” tandas Yusak.
Tinggalkan Balasan