“Pertanyaan hukumnya adalah apakah pengaturan surat edaran tersebut dapat dibenarkan secara hukum? Dan pada konteks tersebut DPRD berpandangan bahwa surat edaran dalam kajian ilmu perundang-undangan masuk sebagai suatu peraturan kebijakan (beleidsregel),” papar Yusak. 

Muatan materi beleidsregel, sambungnya, lebih bersifat menjabarkan norma yang ada serta tidak menciptakan norma baru. Karakter utama dari beleidsregel adalah mengikat secara terbatas.

“Berdasar pada uraian di atas maka legalitas surat edaran dalam perkara a-quo bisa dipahami, namun oleh karena muatan materi tidak berbanding lurus dengan materi pada perbup dan permendagri maka DPRD merekomendasikan ASN yang tidak memenuhi syarat pencalonan karena tidak mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian serta disampaikan kepada Bupati agar memerintahkan kepada Panitia Pemilihan Kabupaten untuk mencabut Surat Edaran Panitia Pemilihan Kabupaten,” tegas Yusak.

Selanjutnya terkait ijazah paket B yang diragukan keabsahannya. Di mana pengaturan syarat ijazah bagi bakal calon yang akan mencalonkan diri sebagai kepala desa setidaknya dapat dicermati pada empat peraturan perundang-undangan yang berbeda. Pertama adalah pada tingkat undang-undang, kedua pada tingkat peraturan pelaksana, ketiga peraturan Menteri Dalam Negeri, keempat pada peraturan bupati.

Untuk itu, Yusak berujar, karena ini adalah dalam rangka pelaksanaan Pilkades maka rujukan utama (primary) panitia Pilkades dalam memastikan kelengkapan berkas bakal calon kepala desa adalah Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021.

“Maka DPRD merekomendasikan agar bagi para calon yang sudah menempuh jalur pidana, proses pelantikan tetap jalan sambil menunggu ketetapan dari pengadilan. Jika terbukti maka diberhentikan  dan memberikan kewenangan PPK untuk melakukan faktual ijazah,” ujarnya.

Rekomendasi pada poin keempat yakni tentang penyelesaian sengketa tidak sesuai dengan tahapan penanganan pelanggaran dan sengketa tidak cukup mendapat perhatian baik pada tingkat UU Desa, PP, Permendagri, maupun pada tingkat Perbup.