“Sebenarnya ini (aturan) dari dahulu sudah diwajibkan di seluruh Indonesia, cuma di Maluku Utara ini belum punya alatnya maka selama ini belum optimal lah yah, makanya dengan adanya alat ini sangat membantu sekali,” ungkap dia.

Untuk alat uji kendaraan bermotor mobile yang dioperasikan minimal oleh lima orang ini, ujar Ari, dapat melakukan segala pengujian kendaraan secara lengkap. Baik untuk uji rem, lampu, emisi, kaca kendaraan, set slip ban dan masih banyak lagi.

“Nanti rencana hari Kamis (pekan ini) kita unjuk kerja, sosialisasi pengenalan ke pemerintah daerah biar supaya kenal bahwa ini loh ada alat uji keliling, sekaligus kita demo biar pimpinan daerah itu tahu ada alat bagus yang bisa dikerjasamakan untuk kebutuhan kelaikan kendaraan umum,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Darat dan Terminal Dishub Kota Ternate, Abd Hakim Rizal, mengatakan pihaknya sangat menyambut baik kehadiran alat uji kendaraan bermotor ini.

Menurut dia, jika alat ini nantinya bisa dipinjam pakai oleh Dishub Ternate maka pihaknya akan segera memanfaatkannya untuk melakukan uji KIR ke seluruh kendaraan umum di Kota Ternate.

“Meski hanya tiga bulan pinjam pakai, setidaknya dalam tiga bulan ini kita bisa manfaatkan untuk kita uji KIR di semua angkutan umum ini. Karena sudah vakum ini uji KIR di Kota Ternate kurang lebih dua tahun,” jelas Rizal.

Menurut Rizal, selain memang wajib kendaraan umum melakukan uji KIR berkala, uji KIR juga merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dan terutama yang menjadi andalan bagi Dishub Kota Ternate.

“Kami sangat menyambut baik ini. Jadi selama dua tahun ini sudah tidak ada wajib KIR jadi sudah pasti banyak kendaraan yang ijin KIR-nya sudah terlewati,” tandasnya.