Tandaseru — Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mengklaim tak ada pemilih siluman dalam Pilkades 2022. Klaim ini sekaligus membantah tudingan adanya KTP siluman dalam Pilkades Ngele-ngele Kecil.
Kepala DPMD Pulau Morotai, Ahdad Hi Hasan, mengatakan warga yang ikut mencoblos dalam Pilkades adalah mereka yang mengantongi KTP Morotai.
“Yang jelas basis data saya ada dua. Yang pertama adalah DPT sebagai penyelenggara. Kenapa DPT? Karena DPT itu sudah dilakukan penggodokan yang oleh panitia desa,” jelas Ahdad, Senin (17/1).
“Nanti di DPT ada yang tercecer atau tidak ada, maka basis kedua adalah KTP. Jadi walaupun tidak ada dalam DPT, kalau punya KTP maka yang bersangkutan punya hak mencoblos,” sambungnya.
Ia mengatakan, DPT telah ditetapkan di masing-masing desa, tetapi masih banyak permasalahan yang timbul belakangan.
“Menurut undang-undang seluruh warga negara yang mempunyai KTP berhak memberikan hak pilihnya dan ditetapkan dalam DPT,” paparnya.
Meski begitu, jika kecurigaan warga soal pemilih siluman terbukti dan ada keterlibatan aparat desa, Ahdad menegaskan akan mengambil tindakan tegas.
“DPMD bertugas sebagai pelaksana dan seluruh permasalahan yang timbul dalam proses Pilkades penyelesaiannya berada di panitia penyelesaian sengketa pilkades,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.