Tandaseru — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Payo, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, melakukan pengaduan ke Polres terkait dugaan pemalsuan dokumen APBDes Perubahan tahun 2021. Dugaan pemalsuan ini dilakukan Pemerintah Desa Payo.

Ketua BPD Payo, Riwanto M Ali, kepada tandaseru.comĀ mengatakan keputusan pemdes mengubah dokumen APBDes dengan tidak melibatkan BPD melalui musyawarah desa insidental dinilai keliru. Sebab BPD merupakan mitra kerja pemdes dalam menjalankan roda pemerintahan di desa.

“Berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD bahwa fungsi serta tugas BPD di antaranya membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa serta melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah desa,” tutur Riwanto, Sabtu (15/1).

“Namun fakta yang terjadi adalah keterangan yang termuat dalam dokumen perubahan tentang rancangan serta perubahan APBDes yang diberikan oleh Sekretaris Desa pada tanggal 31 Desember 2021 tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan,” sambungnya.

Karena itu, Wakil Ketua Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (Pabdesi) Halmahera Barat ini mengatakan untuk membuktikan dugaan pemalsuan dokumen dimaksud BPD Payo meminta bantuan Polres Halbar.

“Kami meminta bantuan pihak kecamatan dan Polres Halmahera Barat untuk mediasi penyelesaian,” pungkasnya.