Tandaseru — Dua pelaku pemerkosaan terhadap pedagang di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, terancam hukuman 12 tahun penjara.
Hal ini diungkapkan Kapolres Halsel AKBP Muhammad Irfan dalam konferensi pers, Rabu (12/1).
Irfan yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Aryo Dwi Prabowo menjelaskan, pemerkosaan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 1 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 WIT. Saat itu korban menaiki angkot pelaku RAK (30 tahun) hendak ke pasar untuk berjualan. Di angkot itu pelaku ditemani rekannya, RR (29 tahun).
“Korban kebetulan sendirian. Setelah di jalan menuju ke pasar pelaku beralasan mau mengambil penumpang di daerah Tomori, akhirnya balik kanan kemudian pelaku membawa korban berkeliling sampai di jalur Monas. Tiba-tiba pelaku mengaku mobilnya mogok,” ungkap Irfan.
Di situlah pelaku RR mencoba memperkosa korban. Korban awalnya melawan, namun pelaku mengancam akan membunuhnya menggunakan obeng. Kedua pelaku lalu memperkosa korban bergantian.
Setelah melancarkan aksi bejatnya, kedua pelaku lalu kembali mengancam korban. Korban pun masih dibawa berkeliling sebelum akhirnya diantar ke pasar.
“Di pasar itulah ada saksi yang melihat korban turun dari angkot dalam keadaan menangis. Setelah ditanya oleh saksi, korban mengaku telah diperkosa akhirnya langsung dilaporkan ke Polres,” jabar Irfan.
“Kita kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan mengumpulkan barang bukti berupa pakaian korban yang di dalamnya terdapat cairan sperma pelaku sehingga kami langsung melakukan pengejaran pelaku dan melakukan eksekusi atau penangkapan. Barang bukti yang diamankan adalah pakaian korban dan obeng yang digunakan mengancam korban, kemudian mobil pelaku,” terangnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 285 dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara.
“Pelaku pertama insial RR diamankan di Desa Kampung Makian, sedangkan pelaku kedua RAK melarikan diri dan ditangkap di Desa Nondang,” tandas Irfan.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.